Buang Sabu Saat Didekati Polisi, Warga Muara Uya Tabalong Tak Bisa Mengelak

BARANG BUKTI - Polisi mengamankan AAY (25), warga Desa Muara Uya, Tabalong, bersama sabu seberat 1,9 gram, Sabtu (23/8/2025). (Foto: Banjarmaisnpost.co.id)

TANJUNG, Tajukkalimantanlive.com – Satresnarkoba Polres Tabalong kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial AAY (25), warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, ditangkap di tepi Jalan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (20/8/2025) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 1,9 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (23/8/2025), mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan keberadaan AAY di lingkungan mereka. Saat dihampiri, pelaku terlihat membuang sesuatu ke jalan.

“Setelah diperiksa bersama aparat desa, ditemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu. Pelaku kemudian mengakui barang tersebut miliknya,” jelas Joko.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa tisu, kotak bekas obat oles, sebuah gawai, dan sepeda motor. Saat ini pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Banjarmasinpost.co.id

Lebih baru Lebih lama