Polres Barito Utara Tangkap Pria Murung Raya Simpan 102,63 Gram Sabu

 

Pelaku yang menyimpan sabu seberat 102,63 Gram. (mediadayak.id)

 MUARA TEWEH, Tajukkalimantan.com – Seorang pria asal Kabupaten Murung Raya berinisial HNR (50) ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara karena kedapatan menyimpan sabu seberat 102,63 gram bruto. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Negara Muara Teweh–Puruk Cahu, Desa Sei Rahayu II, Teweh Tengah, Jumat (22/8).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar sabu beserta sejumlah barang bukti lain, termasuk alat hisap, ponsel, dan sepeda motor.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Barito Utara. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Mediadayak.id

Lebih baru Lebih lama