Lahan Plasma Disita, Koperasi di Kotim Terancam Kehilangan Sumber Nafkah

 

Ilustrasi plasma. (Kaltengpos)

 SAMPIT, Tajukkalimantan.com – Penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH menyisakan persoalan baru bagi koperasi plasma di Kotawaringin Timur (Kotim). Sebanyak 28 koperasi tercatat lahan miliknya disita negara, sebagian besar bekerja sama dengan perusahaan perkebunan.

Penunjukan PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN di sektor perkebunan, untuk mengelola lahan sitaan memicu penolakan warga. Aksi protes terakhir digelar di depan Kantor Bupati Kotim, menuntut agar pengelolaan lahan plasma tetap berada di tangan masyarakat lokal.

Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hendra Sia, menegaskan pemerintah daerah harus bersuara lantang agar kebijakan pusat tidak merugikan masyarakat. Ia menekankan lahan plasma yang telah digarap masyarakat sebaiknya dikembalikan, sementara lahan inti perusahaan dapat dikelola PT Agrinas sesuai arahan pusat.

Menurut Hendra, pengelolaan lahan plasma bukan sekadar urusan bisnis, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi. Lahan ini menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga, membiayai pendidikan anak, kebutuhan sehari-hari, dan memperkuat daya beli lokal.

Bupati Kotim H. Halikinnor menyatakan pihaknya tengah mendata koperasi yang benar-benar milik masyarakat sebelum bertemu PT Agrinas bersama Gubernur Kalteng. Verifikasi ini penting untuk memastikan siapa yang berhak atas lahan dan memberi pijakan kuat bagi pemerintah daerah dalam berdiskusi dengan perusahaan dan pemerintah pusat.

DPRD Kotim, terutama Komisi II, siap mengawal aspirasi warga dan menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Sumber: Kaltengpos

Lebih baru Lebih lama