Bolsonaro Ajukan Banding atas Hukuman Penjara 27 Tahun

Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro (tengah) berbicara kepada media di Senat Federal di Brasilia, Brasil. (Antaranews)

 Tajukkalimantan.com – Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro mengajukan banding atas hukuman penjara 27 tahun terkait dugaan keterlibatannya dalam rencana kudeta militer setelah kalah dalam pemilu 2022.

Pengacaranya menilai putusan pengadilan mengandung “ambiguitas, kelalaian, kontradiksi, dan ketidakjelasan” dan menyebut hukuman tersebut “tidak adil.” 

Bolsonaro dihukum karena merencanakan kudeta, ikut dalam organisasi kriminal bersenjata, serta melakukan kekerasan terhadap lembaga negara dan properti publik pada serangan 8 Januari 2023.

Jaksa menuduh rencana kudeta termasuk niat membunuh Presiden Lula, Wakil Presiden Alckmin, dan Hakim Agung Moraes, sementara hakim menegaskan bukti menunjukkan rencana sistematis untuk menyerang institusi demokrasi. 

Bolsonaro tetap bebas di tahanan rumah hingga semua banding selesai.

Sumber: Anadolu

Lebih baru Lebih lama