DPRD Barito Utara Tekankan Pentingnya Program TORA dalam Penataan Kawasan Hutan

 

Hasrat soroti tumpang tindih lahan dan status kawasan hutan saat pimpin RDP DPRD Barito Utara bersama instansi terkait. (Neonusantara.id)

MUARA TEWEH, Tajukkalimantan.com – Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menyoroti tumpang tindih lahan dan ketidaktahuan masyarakat terkait status kawasan hutan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait di ruang DPRD.

Hasrat menyebut banyak warga tidak mengetahui apakah lahan mereka termasuk hutan produksi, APL (Areal Penggunaan Lain), atau HPK (Hutan Produksi Konversi). 

Beberapa warga yang sudah lama tinggal dan memiliki sertifikat tanah kini justru menemukan lahannya masuk kawasan hutan, seperti di Desa Jamut.

“Kondisi ini membingungkan masyarakat, apalagi berdampak pada pembangunan dan ganti rugi lahan. Kita perlu solusi nyata,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD mendorong Pemkab bersama kementerian terkait menggunakan jalur TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) untuk menata ulang kawasan dan memberikan kepastian hukum bagi lahan yang telah lama dikelola masyarakat.

“Melalui TORA, desa bisa mendata lahan yang dikuasai masyarakat, lalu disampaikan ke kecamatan, kabupaten, hingga Kementerian LHK. Dengan demikian, hak masyarakat diakui dan aturan lebih sesuai kondisi riil di lapangan,” pungkas Hasrat.

Sumber: Neonusantara.id

Lebih baru Lebih lama