%20Agus%20Gumiwang%20Kartasasmita%20(AGK)%20menghadiri%20Round%20Table%20Investor%20Daily,%20di%20Jakarta.%20(Antaranews).jpg) |
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menghadiri Round Table Investor Daily, di Jakarta. (Antaranews) |
Tajukkalimantan.com - Kemenperin tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan pabrik dan kawasan industri di Indonesia melaporkan paparan radiasi radioaktif setiap tiga bulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kebijakan ini sebagai langkah mitigasi atas kasus Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Industri dapat melakukan pengukuran sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk survei Radiation Portal Monitoring (RPM).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan langkah ini bertujuan menjaga keamanan publik, kualitas produk, dan keberlanjutan investasi, serta mempertahankan kepercayaan pasar ekspor Indonesia.
Sumber: Antaranews