![]() |
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar. (HO MK) |
Tajukkalimantan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok karena platform tersebut tidak memenuhi kewajiban PSE, terutama terkait data TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan TikTok hanya memberikan data parsial dan menolak permintaan data lengkap terkait aktivitas live streaming dan monetisasi, yang wajib disampaikan menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Langkah pembekuan ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital dan memastikan operasional platform berjalan sehat, adil, dan aman.
Sumber: Antaranews