![]() |
| Ilustrasi - Penggunaan media sosial. (freepik) |
Tajukkalimantan.com – Snapchat, TikTok, Meta (Instagram & Facebook), dan YouTube menanggapi aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia yang berlaku mulai 10 Desember 2025.
Meskipun beberapa perusahaan menyatakan keberatan karena platform mereka juga berfungsi sebagai media perpesanan atau untuk komunikasi, semua menyatakan akan mematuhi aturan tersebut. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp548 miliar).
Meta akan menghapus sekitar 450.000 akun pengguna di bawah 16 tahun, sementara TikTok menyiapkan opsi bagi 200.000 penggunanya untuk menghapus data atau menonaktifkan akun hingga usia 16 tahun. Snapchat dan TikTok akan menerapkan mekanisme jaminan usia otomatis untuk memverifikasi pengguna.
Sumber: Antaranews
.webp)