%20Raja%20Juli%20Antoni.%20(HO-Kemenhut%20RI).jpg) |
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (HO-Kemenhut RI) |
Tajukkalimantan.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 sebagai bukti komitmen pemerintahan Prabowo–Gibran dalam mendorong ekonomi hijau. Perpres ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan mengatur instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Menhut menekankan bahwa kebijakan ini:
-
Mempercepat investasi hijau dan green growth.
-
Memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.
-
Menempatkan sektor kehutanan sebagai penyedia carbon credit bernilai tinggi.
Pasca terbitnya perpres, pemerintah menyiapkan regulasi turunan, termasuk revisi beberapa peraturan menteri (Permen LHK Nomor 7/2023, 8/2021, 9/2021, dan rancangan Permen KSDAE) untuk memperkuat pasar karbon nasional.
Perpres 110/2025 juga membuka peluang untuk Nature-based Solutions (NbS), seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi. Potensi nilai ekonomi karbon sektor kehutanan Indonesia diperkirakan mencapai 7,7 miliar dolar AS per tahun.
Sumber: Antaranews