Waket DPRD Barut Desak PT Sepalar Yasa Kartika Penuhi Empat Poin Tuntutan Warga

 

PT Sepalar Yasa Kartika diminta segera laksanakan empat poin keputusan RDP di DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025). (Neonusantara.id)

MUARA TEWEH, Tajukkalimantan.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Henny Rosgiati Rusli, SP, MM, meminta perusahaan perkebunan PT Sepalar Yasa Kartika (YSK) segera melaksanakan empat poin keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hak dan tuntutan pemilik lahan di Kecamatan Lahei, Senin (6/10/2025).

RDP menghadirkan 11 anggota DPRD, Kepala BPN, Camat Lahei, Kepala Desa Mukut, perwakilan perusahaan, dan tamu undangan lainnya.

Henny Rosgiati menjelaskan, empat poin keputusan tersebut antara lain:

  1. Kompensasi atau Tali Asih – Perusahaan diminta segera memberikan kompensasi kepada masyarakat yang lahannya telah digarap atau masuk tahapan pemberkasan, paling lambat Oktober 2025.

  2. Laporan Perolehan Tanah – Pihak perusahaan wajib menyampaikan daftar dan peta (SHP) perolehan tanah ke ATR-BPN Kabupaten Barito Utara.

  3. Tahapan Sosialisasi – Sebelum melakukan pembayaran, perusahaan harus melakukan sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait di pemerintah kabupaten agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

  4. Kebun Plasma 20% – Perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20% dari luas kebun inti sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat lokal.

“Keputusan ini dibuat demi menjaga keamanan hukum, hak masyarakat, serta kepunahan operasional perusahaan di Barito Utara,” tegas Hj Henny Rosgiati.

Dia berharap PT Sepalar Yasa Kartika dapat segera mencapai empat poin tersebut dengan serius, agar hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap harmonis serta mendukung pembangunan ekonomi lokal.

Sumber: Neonusantara.id

Lebih baru Lebih lama