![]() |
| Ilustrasi - Logo Apple. (ANTARA) |
Tajukkalimantan.com - Apple mengajukan banding ke Pengadilan Banding Inggris untuk membatalkan putusan denda antimonopoli sebesar 1,5 miliar poundsterling terkait komisi App Store.
Putusan sebelumnya dari Competition Appeal Tribunal menyatakan Apple menyalahgunakan posisi dominannya dengan mengenakan komisi hingga 30 persen selama periode 2015 hingga 2024.
Gugatan kolektif tersebut mewakili sekitar 36 juta konsumen Inggris yang berpotensi menerima kompensasi jika putusan tetap berlaku.
Apple menilai pengadilan keliru memahami ekosistem App Store yang dinilai kompetitif serta memberikan manfaat keamanan dan akses pasar bagi pengembang.
Jika banding ditolak, dana denda akan dibagikan kepada konsumen yang memenuhi syarat meski nilai kompensasi per orang diperkirakan relatif kecil.
Sumber: Antaranews
.jpg)