![]() |
| Ilustrasi - Drone DJI. (DJI) |
Tajukkalimantan.com – Amerika Serikat resmi melarang penjualan drone buatan luar negeri beserta komponen pentingnya karena dinilai berisiko terhadap keamanan nasional.
Larangan tersebut diberlakukan setelah Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (FCC) memasukkan drone asing dan komponen utamanya ke dalam Covered List sehingga dilarang diimpor ke AS.
FCC menyatakan sistem pesawat tanpa awak produksi luar negeri berpotensi digunakan sebagai alat pengawasan, eksfiltrasi data, hingga sarana operasi militer atau paramiliter.
Ketua FCC Brendan Carr menegaskan aturan baru hanya berlaku untuk model drone mendatang dan tidak memengaruhi drone lama yang telah beredar di pasar.
Kebijakan ini menuai reaksi dari perusahaan China DJI yang menyebut keputusan tersebut tidak berbasis bukti dan mencerminkan sikap proteksionisme.
Sumber: Antaranews
.jpg)