![]() |
| Arsip Foto - Seorang gadis terlihat di antara puing-puing setelah pemboman Israel di kamp pengungsi Maghazi, Jalur Gaza tengah. (ANTARA) |
Tajukkalimantan.com – Belgia secara resmi mengajukan deklarasi intervensi di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus gugatan Afrika Selatan terhadap Israel terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida di Jalur Gaza.
ICJ mengonfirmasi deklarasi tersebut diajukan pada 23 Desember dengan merujuk Pasal 63 Statuta Mahkamah yang memberi hak intervensi bagi negara pihak dalam konvensi yang sedang ditafsirkan.
Belgia menegaskan intervensinya berfokus pada Pasal I hingga VI Konvensi Genosida, khususnya Pasal II yang menitikberatkan pada tafsir “niat khusus” dalam dugaan genosida.
Pengadilan telah mengundang Afrika Selatan dan Israel untuk menyampaikan pengamatan tertulis atas intervensi Belgia sesuai dengan Pasal 83 Peraturan Mahkamah.
Sebelumnya, Afrika Selatan mengajukan gugatan pada Desember 2023 dan ICJ telah mengeluarkan sejumlah tindakan sementara guna mencegah dugaan tindakan genosida di Gaza.
Sumber: Anadolu
.jpg)