ICJ Buka Sidang Terbuka Dugaan Genosida Rohingya oleh Myanmar

 

Ilustrasi - Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. (antaranews)

  Tajukkalimantan.com – Mahkamah Internasional (ICJ) akan menggelar sidang terbuka pada 12 hingga 29 Januari untuk memeriksa dugaan genosida yang dilakukan Myanmar terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Gambia pada November 2019 terkait dugaan pelanggaran Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida oleh Myanmar.

Gambia meminta ICJ menyatakan Myanmar telah melanggar kewajibannya, memerintahkan penghentian tindakan melawan hukum, serta menjamin reparasi dan pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Sebanyak 11 negara telah mengajukan pernyataan untuk turut campur dalam perkara ini, sementara sidang akan memeriksa pokok perkara dengan mendengarkan saksi serta keterangan para ahli.

Kasus ini menyoroti penderitaan panjang etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine, di mana sekitar satu juta orang dilaporkan mengungsi ke Bangladesh sejak 2017 akibat kekerasan dan penindasan.

Sumber: Anadolu

Lebih baru Lebih lama