![]() |
| Ilustrasi bendera Prancis (ANTARA) |
Tajukkalimantan.com - Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan rencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15–16 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada 2027.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut akan mencakup verifikasi usia wajib dan batas minimal usia pengguna media sosial.
Macron menyebut pemerintah akan mengajukan RUU terkait pembatasan tersebut pada awal 2026 untuk segera disahkan.
Upaya ini mengikuti usulan sebelumnya dari mantan PM Gabriel Attal yang mendorong pelarangan akses medsos bagi anak di bawah 15 tahun dan pembatasan malam bagi remaja.
Sejumlah negara seperti Australia, Indonesia, Denmark, Spanyol, Turki, dan Yunani juga mempertimbangkan pembatasan serupa.
Sumber: Sputnik
.jpg)