![]() |
| Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Antaranews) |
JAKARTA, Tajukkalimantan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto pada November 2025 mencapai Rp37,20 triliun.
Nilai tersebut turun 24,53 persen dibandingkan Oktober 2025 yang mencatatkan transaksi sebesar Rp49,29 triliun.
OJK menyebut total transaksi kripto sepanjang 2025 telah mencapai Rp446,77 triliun dan menunjukkan kepercayaan konsumen masih terjaga.
Jumlah pengguna aset kripto terus meningkat hingga mencapai 19,08 juta konsumen pada Oktober 2025.
OJK juga menyampaikan bahwa 1.347 aset kripto kini dapat diperdagangkan dan 29 entitas telah memperoleh perizinan dalam ekosistem kripto nasional.
Sumber: Antaranews
%20di%20Palangka%20Raya,%20Kalimantan%20Tengah.%20(Antaranews).jpg)