Maduro Terancam Hukuman Empat Kali Seumur Hidup di Pengadilan AS

 

Presiden AS Donald Trump (kiri) dan Presiden Venezuela Nicolas Maduro. (ANTARA)

   Tajukkalimantan.com – Presiden Venezuela Nicolás Maduro terancam hukuman maksimal empat kali penjara seumur hidup dalam sejumlah dakwaan pidana yang diajukan oleh otoritas Amerika Serikat.

Dakwaan tersebut bermula pada Maret 2020, ketika Maduro bersama sejumlah pihak yang diduga bersekongkol dengannya didakwa dalam empat perkara pidana berat.

Empat dakwaan itu meliputi konspirasi narkoterorisme, penyelundupan kokain ke Amerika Serikat, serta penggunaan dan kepemilikan senapan mesin dan bahan peledak dalam aktivitas narkoterorisme.

Selain itu, Maduro juga didakwa bersekongkol untuk memiliki dan menggunakan senjata api serta bahan peledak, dengan masing-masing dakwaan memiliki ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengklaim pasukan AS telah melancarkan serangan ke Venezuela dan menangkap Maduro, sementara Jaksa Agung AS Pamela Bondi menyatakan Maduro dan istrinya akan segera diadili di Pengadilan Distrik Selatan New York.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

Lebih baru Lebih lama