![]() |
| Ilustrasi - Logo chatbot kecerdasan artifisial Grok. (ANTARA) |
Tajukkalimantan.com – Badan pengawas media Inggris Ofcom menyelidiki platform media sosial X menyusul laporan penyalahgunaan chatbot kecerdasan buatan Grok untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi serta pelecehan seksual terhadap anak.
Penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Daring ini menyoroti kepatuhan X dalam melindungi pengguna di Inggris dari konten ilegal, termasuk kecepatan penghapusan materi terlarang dan penilaian risiko platform.
Ofcom juga menilai apakah X memiliki sistem verifikasi usia yang efektif serta langkah perlindungan memadai bagi anak-anak dari akses konten pornografi.
Regulator memperingatkan bahwa pelanggaran dapat berujung pada sanksi, mulai dari perintah korektif hingga denda maksimal 18 juta poundsterling atau 10 persen dari pendapatan global.
Selain Inggris, regulator di Uni Eropa dan India turut menyelidiki X, sementara Malaysia dan Indonesia telah memblokir akses ke Grok karena dinilai belum memiliki pengamanan efektif terhadap konten ilegal.
Sumber: Antaranews
.jpg)