![]() |
| Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah. (ANTARA) |
Tajukkalimantan.com – Pemerintah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kain tenunan dari kapas untuk melindungi industri dalam negeri.
Kementerian Perdagangan menyebut hasil penyelidikan membuktikan industri kain tenunan kapas nasional mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis.
Bea masuk tindakan pengamanan tersebut diberlakukan selama tiga tahun mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan memberi ruang penyesuaian struktural bagi industri tekstil nasional agar mampu memulihkan kinerja dan daya saing.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia menilai langkah pemerintah ini tepat untuk menjaga keseimbangan pasar di tengah tekanan impor yang meningkat.
Sumber: Antaranews
.jpg)