Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Padat Karya di 2026

 

Arsip - Pekerja menyelesaikan pembuatan furnitur di rumah produksi Tiga Putra, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. (ANTARA)

   Tajukkalimantan.com – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi dan sosial.

Lima sektor penerima fasilitas ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai tetap maupun tidak tetap dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan atau upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu.

Pekerja penerima insentif wajib memiliki NPWP atau NIK terintegrasi DJP, sementara pemberi kerja tetap berkewajiban membuat bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21.

Sumber: Antaranews

Lebih baru Lebih lama