Pemkab Murung Raya Resmikan NIPD untuk Perangkat Desa

 

Kepala Dinas BPMD Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane saat memberikan sambutan agenda penyerahan SK Bupati Tentang NIPD. (prokalteng)

  PURUK CAHU, Tajukkalimantan.com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Kamis (8/1).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan di tingkat desa.

Penyerahan SK NIPD dipimpin Kepala Dinas BPMD Murung Raya Lynda Kristiane dan dihadiri Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, camat, lurah, kepala desa, serta perangkat desa se-Kabupaten Murung Raya.

Lynda Kristiane menegaskan NIPD memberikan identitas resmi bagi perangkat desa guna meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

Pemkab Murung Raya berharap penerapan NIPD berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan desa di seluruh wilayah kabupaten.

Sumber: Prokalteng

Lebih baru Lebih lama