TikTok Bentuk Entitas Baru di AS, Operasi Terhindar dari Larangan

 

Ilustrasi - Logo TikTok terlihat di layar gawai pengguna. (ANTARA)

    Tajukkalimantan.com - TikTok resmi merampungkan kesepakatan pembentukan entitas bisnis di Amerika Serikat setelah induk perusahaannya, ByteDance, melepas mayoritas kepemilikan saham kepada konsorsium investor.

Kesepakatan ini dilakukan menjelang tenggat yang ditetapkan pemerintahan Presiden Donald Trump yang mengancam melarang operasional TikTok di AS jika tetap berada di bawah kendali ByteDance.

Dalam struktur baru tersebut, ByteDance hanya mempertahankan 20 persen saham, sementara 80 persen kepemilikan dikuasai investor termasuk Oracle, Silver Lake, dan MGX dari Uni Emirat Arab.

TikTok menyatakan entitas baru akan mengamankan data pengguna AS melalui infrastruktur cloud Oracle serta mengelola ulang algoritma dan moderasi konten khusus untuk wilayah Amerika Serikat.

Langkah ini memastikan TikTok tetap beroperasi di AS dengan pengawasan dewan direksi mayoritas warga negara Amerika Serikat, sekaligus menjaga akses konten global bagi pengguna dan kreator.

Sumber: Antaranews

Lebih baru Lebih lama