![]() |
| Bupati Barito Utara, H Shalahuddin bersama unsur FKPD, Sekda Muhlis salami anggota DPRD dan kepala perangkat daerah usai rapat paripurna DPRD, di gedung DPRD setempat. (borneonews) |
MUARA TEWEH, Tajukkalimantan.com – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menyampaikan dua Raperda strategis bidang perumahan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).
Dua Raperda tersebut mengatur penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang ke pemda serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
Menurut Bupati, regulasi penyerahan PSU diperlukan untuk memberi kepastian hukum agar pengelolaan fasilitas umum lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara Raperda penanganan kawasan kumuh disusun sebagai upaya terencana dan berkelanjutan dalam mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan manusiawi.
Pemkab berharap kedua regulasi ini menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola perumahan dan meningkatkan kualitas lingkungan bagi masyarakat Barito Utara.
Sumber: Borneonews
.jpg)