Jam Kerja ASN Barito Utara Disesuaikan Selama Ramadan 1447 H


Bupati Barito Utara Shalahuddin melakukan kunjungan dan pemberian arahan kepada jajaran Dinas PUPR Barito Utara, belum lama ini. (Prokalteng)


      MUARA TEWEH, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi ASN dan seluruh pegawai daerah selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/15/SETDAORG/II/2026 yang bertujuan memberi kelonggaran bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Bupati Barito Utara H Shalahuddin menegaskan penyesuaian jam kerja diharapkan membuat pegawai dapat beribadah lebih khusyuk serta memiliki waktu berkualitas bersama keluarga.

Dalam aturan itu, perangkat daerah dengan lima hari kerja masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin–Kamis dan hingga 15.30 WIB pada Jumat, sedangkan sistem enam hari kerja berlangsung hingga pukul 14.00 WIB dan 14.30 WIB khusus Jumat.

Pemkab Barito Utara berharap kebijakan ini menjadi momentum memperkuat komitmen pengabdian dengan menjaga keseimbangan antara ibadah dan kinerja selama Ramadan.

Sumber: Prokalteng

Lebih baru Lebih lama