| Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (26/2/2026) (Kalimantanlive.com/frans) |
BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusife Baru (EB).
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
BACA JUGA: Dishub Balangan Perluas Program Balangan Terang dan Desa Terang 2026
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa yang juga merupakan mantan Bupati Tabalong tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidaer 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto.
Meskipun divonis bersalah, namun Anang Syakhfiani masih tetap bisa menghirup udara bebas bahkan melakukan aktivitas dengan normal. Pasalnya Majelis Hakim menetapkan terdakwa hanya menjalani hukuman sebagai tahanan kota.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” tambahnya.
{nextPage}
Sekadar diketahui, selama persidangan terdakwa Anang memang tidak ditahan di jeruji besi alias berstatus tahanan kota. Dia tidak ditahan karena kondisinya yang sering sakit-sakitan hingga harus rutin menjalani perawatan kesehatan. Terlebih usianya pun sudah terbilang senja.
Hakim juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang senilai Rp 600 juta, yang sebelumnya telah disita dari pihak terdakwa.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa yang saat itu didampingi oleh tim advokatnya, menyatakan akan pikir-pikir.
Vonis ini sendiri lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Pasalnya sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Usai membacakan putusan untuk terdakwa Anang, Majelis Hakim pun secara bergantian membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya yakni Ainuddin dan Jumiyanto.
Ainuddin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
{nextPage}
Sementara Junianto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 858 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Ainudin dan Junianto masing-masing dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti, Ainudin dituntut Rp 325 juta dan Junianto Rp 750 juta, masing-masing subsider 2 tahun kurungan.
Tajukkalimantan.com/frans