![]() |
| Tangkapan layar video pernyataan pelaku yang mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya, diunggah melalui akun Instagram resmi Luthfi Sulistyawan (@luthfie.daily). |
SURABAYA, Tajukkalimantan.com – Unit Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial PJ atas dugaan menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi di kawasan Pakal Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Yang mana, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar dan berlanjut hingga kini saat korban duduk di kelas 3 sekolah menengah pertama.
Selama kurang lebih empat tahun, pelaku diduga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri. Tindakan tersebut disebut disertai ancaman, sehingga korban tidak berani melawan maupun mengadukan peristiwa yang dialaminya.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah istri pelaku memergoki langsung kejadian tersebut. Saat membuka pintu kamar, ia mendapati pelaku dalam kondisi tanpa busana.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolrestabes Surabaya, Luthfi Sulistyawan membenarkan penanganan kasus tersebut.
Ia menyampaikan bahwa perkara telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena dorongan nafsu. Untuk korban saat ini masih dalam proses pemulihan dan pendampingan. Kasusnya sudah tahap dua dan diserahkan ke JPU,” ujarnya, Minggu (1/3) dikutip dari kabarjawatimur.com.
Dari keterangan yang dihimpun, korban diduga selama ini terpaksa menuruti keinginan pelaku karena takut.
Pelaku disebut memiliki sifat temperamental dan kerap memarahi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya.
Aksi tersebut diduga terjadi berulang kali dalam sepekan, bahkan bisa mencapai beberapa kali dalam waktu berbeda, baik pagi, sore, maupun malam hari.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, khususnya dalam memastikan perlindungan dan masa depan korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan penuh melalui proses trauma healing. Langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi psikologis korban agar dapat kembali menata masa depannya,” tegasnya.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan jika kasus ini menjadi prioritas dalam penanganan dan masa depan anak adalah prioritas utama yang harus diselamatkan.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan penuh melalui proses trauma healing. Langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi psikologis korban agar dapat kembali menata masa depannya. Kami berkomitmen tidak hanya dalam penegakan hukum yang tegas bagi pelaku, tetapi juga memberikan ruang aman bagi korban untuk pulih dari trauma yang dialami,” pungkas Kombes Luthfi.
Di samping itu, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu ia lakukan sejak sang anak berusia 11 tahun.
"Dia anak kandung saya. Saya pakai jari dulu, baru disetubuhi. Setiap minggu 4 kali, kadang lebih," ungkap pelaku dalam keteranganya dilansir dari media sosial resmi instagram Kapolrestas Surabaya, Luthfi Sulistyawan (@luthfie.daily) yang videonya baru-baru ini viral. (Berbagai Sumber)
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
