Murung Raya Siapkan Lokasi Khusus untuk Pidana Kerja Sosial Anak

Wabup Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat menandatangani nota kesepakatan dengan Bapas kelas II Muara Teweh di Aula Setda Gedung A, di Puruk Cahu. (DiskominfoSP Mura)


     PURUK CAHU, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Murung Raya menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh untuk menyiapkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung di Aula Setda Gedung A, Puruk Cahu, sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana.

Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin menyatakan pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman alternatif yang bertujuan memberikan pendekatan pembinaan yang lebih humanis bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pemerintah daerah berkomitmen menyediakan lokasi pelaksanaan pidana tersebut dengan mempertimbangkan aspek keamanan, pendidikan, serta manfaat sosial bagi proses pembinaan anak.

Melalui kerja sama ini diharapkan anak yang menjalani pidana tetap berada dalam lingkungan sosial yang kondusif sehingga dapat membangun tanggung jawab, disiplin, serta memiliki kesempatan memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

Sumber: Antara Kalteng
Lebih baru Lebih lama