Pemkab Barito Utara Jadwalkan Pencairan THR ASN pada 13 Maret 2026

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Ismael Marzuki. (ANTARA)


    MUARA TEWEH, Tajukkalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat negara, anggota DPRD, PNS, CPNS, dan PPPK pada Jumat, 13 Maret 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Barito Utara Ismael Marzuki mengatakan pencairan THR dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp40,88 miliar untuk 6.254 penerima di lingkungan Pemkab Barito Utara.

Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pegawai yang dihitung berdasarkan gaji Februari 2026.

Pemerintah daerah berharap pencairan THR ini dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.

Sumber: Antara Kalteng
Lebih baru Lebih lama