![]() |
| Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan menyampaikan draf dua raperda kepada Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran. (Haikalteng) |
BUNTOK, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyampaikan dua rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD ke XIII masa sidang III.
Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, mengatakan dua raperda tersebut yakni tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Kota Ramah Anak.
Ia menjelaskan raperda pajak mengatur restrukturisasi dari 11 menjadi delapan jenis pajak serta penambahan opsen PKB dan BBNKB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sementara raperda Kota Ramah Anak disiapkan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Barito Selatan.
Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran, menegaskan dua raperda tersebut akan dikaji dan dibahas sesuai tahapan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sumber: Haikalteng
.jpg)