Polisi Ungkap Temuan Mayat di Sungai Veteran Banjarmasin, Ternyata Korban Pembunuhan

Terduga pelaku pembunuhan di Jalan Veteran Banjarmasin, MNF (atas) dan MF (bawah) saat diamankan Polsek Banjarmasin Tengah, Jumat (13/3/2026).(Foto : Istimewa)

BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com - Warga di kawasan Jalan Veteran Banjarmasin digegerkan dengan adanya penemuan mayat seorang pria di sungai tepatnya di depan Gang 5 Sejati pada Jumat (13/3/2025) dinihari atau tepatnya pukul 01.30 Wita.

Korban yang diketahui bernama Syahrul (23), buruh harian lepas, warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Pendamai, RT 9, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Tengah tersebut rupanya merupakan korban pembunuhan.

Terungkapnya kasus ini, setelah jajaran Polsek Banjarmasin Tengah melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasilkan mengamankan dua orang terduga pelaku yakni MNF (35) dan juga MF (30).

Pada saat ditemukan, jasad korban ditemukan sejumlah luka akibat senjata tajam (sajam), mulai dari betis sebelah kanan, paha sebelah kanan dan kiri, dan kemudian di pinggang rusuk pinggang bagian sebelah kanan dan kiri.

Dan di sekitar lokasi ditemukannya korban, petugas menemukan sajam jenis celurit. Korban pun saat ditemukan masih menggunakan helm.

Setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan juga dari keterangan saksi-saksi, petugas pun mengantongi identitas pelaku dan berhasil menangkapnya hanya beberapa jam setelah kejadian.

Awalnya petugas mengamankan pelaku MNF sekitar pukul 06.00 Wita di tempat istrinya di Gang 5 Sejati.

Setelah diintrogasi oleh petugas, MNF pun mengaku dirinya tidak sendirian menghabisi korban, tapi juga bersama MF.

“Kemudian sekitar jam 10.00 Wita, pelaku MF menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah di dampingi keluarganya,” ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Harris Wicaksono melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah.

Atas perbuatannya, MNF dan MF pun akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama – sama dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Jo Pasal 262 (4) UU NO 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Tajukkalimantan.com/Frans

Lebih baru Lebih lama