Aturan WFH ASN Kalteng Diperketat, Gubernur Tegaskan Pengawasan dan Sanksi

Gubernur Agustiar Sabran komentari soal aturan WFH bagi ASN. (Kaltengpos)


   PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada April 2026 sebagai langkah penyesuaian sistem kerja dan efisiensi anggaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Kalteng, yang juga mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi bagi ASN.

Dalam aturan itu, kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan tugas tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi sistem elektronik, pemantauan kinerja, serta kewajiban pencatatan kehadiran secara online.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH wajib memiliki surat tugas dan tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kaltengpos
Lebih baru Lebih lama