![]() |
| Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. (Prokalteng) |
PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memberlakukan sistem kerja kombinasi Work From Home dan Work From Office bagi ASN.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 31 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Gubernur Agustiar Sabran menyebut pengaturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja sekaligus menjaga keseimbangan tugas dan kondisi sosial.
ASN dapat menjalankan WFH dengan kriteria tertentu, sementara layanan publik tetap wajib berjalan melalui skema WFO penuh.
Skema kerja ditetapkan lima hari dengan empat hari WFO dan satu hari WFH setiap Jumat tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: Prokalteng
.jpg)