Tajukkalimantan.com - Pemerintah tengah mengkaji ulang kebijakan subsidi kendaraan listrik yang selama ini menjadi salah satu pendorong utama percepatan transisi energi di Indonesia.
Wacana penghentian subsidi tersebut mencuat seiring evaluasi efektivitas program serta tekanan terhadap anggaran negara.
Selama beberapa tahun terakhir, berbagai insentif telah diberikan, mulai dari potongan harga hingga keringanan pajak bagi masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan adopsi sekaligus menekan emisi karbon dari sektor transportasi.
Namun, wacana pengurangan hingga penghapusan subsidi memunculkan kekhawatiran dari sejumlah pihak, termasuk kalangan pengamat dan pelaku industri.
Mereka menilai, insentif masih menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat, mengingat harga kendaraan listrik relatif lebih tinggi dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional.
Di tengah wacana tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) turut menyuarakan kekhawatiran terhadap arah kebijakan yang dinilai berpotensi menghambat perkembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Dikutip dari iesr.or.id, IESR mendesak peninjauan ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 terkait pajak kendaraan bermotor.
Lembaga tersebut menilai penghapusan mandat pajak 0% bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai “regresi regulasi” yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta mengancam target kemandirian energi nasional.
IESR menekankan bahwa keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi.
Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan antara Permendagri 11/2026 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut,” ujar Fabby Tumiwa, CEO IESR.
Melalui pengenalan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot, Permendagri 11/2026 disebut menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak.
Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menekan impor BBM serta berpotensi menghambat target 2 juta mobil dan 13 juta motor listrik pada 2030.
Menurut IESR, kendaraan listrik memiliki efisiensi energi 70–80 persen lebih rendah dibanding mesin berbahan bakar minyak.
Karena itu, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dianggap krusial untuk menarik minat masyarakat sekaligus mengurangi beban subsidi BBM.
Analisis IESR juga menunjukkan bahwa pencapaian target kendaraan listrik pada 2030 berpotensi menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun. Oleh sebab itu, insentif pajak dinilai perlu dipertahankan, bahkan diperluas.
IESR mengingatkan, perubahan dari mandat pajak 0% menjadi kebijakan yang bergantung pada masing-masing daerah berisiko merusak kesetaraan harga dan memperlambat adopsi massal. Inkonsistensi regulasi juga dikhawatirkan akan menurunkan minat konsumen serta mengganggu iklim investasi di sektor manufaktur dan infrastruktur pengisian daya.
Untuk itu, IESR mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, agar menunda implementasi Permendagri 11/2026 yang berkaitan dengan kendaraan listrik, melakukan harmonisasi regulasi dengan UU HKPD, serta memberikan jaminan fiskal yang lebih stabil bagi industri.
“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung,” tambah Fabby.
Hingga kini, pembahasan terkait subsidi dan kebijakan pajak kendaraan listrik masih dalam tahap kajian. Pemerintah menegaskan akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan industri hingga target pengurangan emisi nasional, sebelum mengambil keputusan final. (Berbagai sumber)
Tajukkalimantan.com/Ilham
