![]() |
| Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. (Foto dok Diskominfo Kalteng) |
PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara dengan skema kombinasi Work From Office dan Work From Home mulai hari ini.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian sistem kerja ASN.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menetapkan pola empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja dari rumah yang dijadwalkan setiap Jumat.
Pelaksanaan WFH hanya berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu yang dapat dilakukan secara digital, minim interaksi langsung, serta tidak memerlukan pengawasan ketat.
Pemprov Kalteng memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik dengan pengawasan kinerja berbasis digital dan pengecualian bagi ASN dengan tugas khusus.
Sumber: okezone
.jpg)