![]() |
| Pemprov Kalteng meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat KH. (Kompas.com) |
PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat KH mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Program tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden mengatakan kebijakan itu merupakan arahan langsung Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan akan memperoleh pembebasan denda PKB hingga 100 persen selama program berlangsung.
Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan potongan pokok pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
{nextPage}
Program keringanan pajak itu diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Pemprov Kalteng juga berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Linae menyebut kebijakan ini diharapkan memberi manfaat positif bagi masyarakat di tengah kebutuhan ekonomi yang masih tinggi.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 22 Juli 2026.
Sumber: Kompas.com
%20bagi%20kendaraan%20berpelat%20KH.%20(Kompas.com).jpg)