SAMARINDA, Tajukkalimantan.com - Polda Kalimantan Timur mengungkap perkembangan penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Polri dari Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto dalam pers di Polresta Samarinda, Senin (18/5/26).
Dirresnarkoba menjelaskan kasus bermula dari koordinasi antara penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak bea cukai terkait informasi pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Kalimantan Timur.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2026, polisi mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.
Dari pemeriksaan awal diketahui pengambilan paket dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan terhadap paket lain di Balikpapan.
Saat pemeriksaan bersama saksi, petugas menemukan 20 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC). Hasil uji laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang.
Penyidik juga mengungkap tersangka diduga beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.
Pada 1 Mei 2026, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian sendiri. (Humas Polda Kaltim)
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
