![]() |
| Kegiatan Sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda, serta peraturan perundang-undangan terkait Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016. (dprd.kalselprov) |
KANDANGAN, Tajukkalimantan.com - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pemberdayaan desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Kartoyo mengatakan perda tersebut menjadi landasan dalam mengembangkan potensi ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Menurutnya, masyarakat didorong untuk memanfaatkan potensi lokal melalui usaha, keterampilan, dan ekonomi kreatif.
Dalam sosialisasi itu, usaha menjahit rumahan menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus.
Kartoyo menilai keterampilan menjahit memiliki peluang besar untuk meningkatkan pendapatan keluarga di Desa Baruh Jaya.
Ia mendorong adanya pelatihan dan dukungan sarana agar usaha jahit masyarakat semakin berkembang.
Selain meningkatkan keterampilan, pelatihan juga dinilai mampu membuka lapangan usaha baru dan mengurangi pengangguran.
{nextPage}
Kartoyo menambahkan pemberdayaan perempuan melalui kegiatan produktif dapat memperkuat ekonomi keluarga di pedesaan.
Selain sektor menjahit, Desa Baruh Jaya juga memiliki potensi di bidang perikanan, pertanian, bengkel, dan usaha las.
Ia berharap dukungan infrastruktur yang memadai dapat membantu mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat setempat.
Kartoyo juga mengapresiasi pembangunan jalan penghubung Nagara–Margasari yang diharapkan memperlancar aktivitas ekonomi warga.
Sumber: dprd.kalselprov
.jpg)