![]() |
| Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. (Diskominfo Kapuas) |
KUALA KAPUAS, Tajukkalimantan.com – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar DPRD Kabupaten Kapuas pada Rabu.
Rapat paripurna tersebut membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.
Agenda lainnya meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan serta pengesahan dan penandatanganan persetujuan terhadap Raperda yang telah dibahas.
Sepuluh Raperda tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pencegahan penyalahgunaan narkotika, pelayanan ibadah haji, pengelolaan sampah, hingga ketertiban umum.
Selain itu, pembahasan juga meliputi perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, penyerahan prasarana dan utilitas perumahan, serta rencana pembangunan kawasan permukiman.
Raperda lainnya mengatur perubahan pengelolaan barang milik daerah, Badan Permusyawaratan Desa, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dodo menyampaikan bahwa dari 10 Raperda yang dibahas, sembilan di antaranya berhasil memperoleh persetujuan bersama.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 ditunda penetapannya untuk dilakukan penyempurnaan materi.
{nextPage}
Penundaan tersebut dilakukan agar substansi Raperda memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dodo menyampaikan apresiasi kepada Pansus I, II, dan III DPRD Kapuas beserta seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan Raperda.
Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, serta dihadiri anggota DPRD dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Sumber: RRI.co.id
.jpg)