Kapuas Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan Selama 14 Hari

Suasana rapat koordinasi tindak lanjut atas Status Tanggap Darurat bencana karhutla, serta kekeringan di wilayah Kabupaten Kapuas. (Diskominfosantik Kapuas)


    KUALA KAPUAS, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) serta kekeringan mulai 2 hingga 15 September 2026.

Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, mengatakan masa tanggap darurat tersebut dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 403/BPBD Tahun 2026 tentang Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan.


Usis menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut penanganan karhutla dan kekeringan di Ruang Kerja Sekda Kapuas.

Ia meminta seluruh perangkat daerah dan unsur terkait memperkuat koordinasi serta mengutamakan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan.

BPBD bersama instansi terkait juga diminta meningkatkan pemantauan titik panas dan kejadian karhutla serta memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, kecamatan hingga desa.

Selain penanganan kebakaran, pemerintah daerah memastikan masyarakat terdampak kekeringan mendapatkan dukungan air bersih.

Operasi penanganan meliputi pemadaman darat, pengecekan hotspot, patroli, sosialisasi, pengaktifan ruang oksigen, serta distribusi air bersih.

BPBD Kapuas menyiapkan Posko Induk dan Posko Sekretariat atau Crisis Center di Kantor BPBD Kapuas serta sejumlah pos lapangan di wilayah rawan.

{nextPage}

Hingga 1 September 2026, tercatat 654 titik api yang tersebar di 54 desa dan 11 kecamatan, dengan Kecamatan Mantangai menjadi wilayah dengan titik api terbanyak mencapai 403 titik.

Sementara itu, kekeringan turut memengaruhi pasokan air bersih karena Perumdam Kapuas menerapkan pengaliran bergilir sejak 11 Agustus 2026 akibat intrusi air laut ke Sungai Kapuas Murung.

Pemkab Kapuas berharap langkah terukur dan terpadu tersebut mampu mempercepat penanganan karhutla serta kekeringan sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi secara tepat sasaran.

Sumber: Antara Kalteng
Lebih baru Lebih lama