![]() |
| Gubernur Kalteng Agustiar Sabran (dua dari kanan) didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo (dua dari kiri). (ANTARA) |
PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan status tersebut ditetapkan untuk mempermudah koordinasi dalam pengamanan dan penanganan bencana.
Penetapan status tanggap darurat dituangkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Pemprov Kalteng juga menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalteng Tahun 2026.
Peningkatan status dilakukan sebagai langkah mempercepat penanganan menyusul meningkatnya potensi dan dampak karhutla di sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut membutuhkan penguatan koordinasi antarlembaga serta optimalisasi pengerahan personel dan peralatan di lapangan.
Status tanggap darurat juga memberikan kemudahan dalam mobilisasi sumber daya untuk mendukung operasi penanganan karhutla.
Pemprov Kalteng bersama pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, BNPB, serta unsur terkait akan memperkuat berbagai langkah penanggulangan.
Penanganan meliputi pemadaman api, pengendalian dampak asap, hingga upaya pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas.
{nextPage}
Untuk mendukung operasi, sejumlah bantuan peralatan telah diterima, di antaranya 10 unit ekskavator dan sekitar 100 unit pemadam kebakaran.
Bantuan lainnya berupa selang air dan berbagai perlengkapan pendukung untuk menunjang kegiatan penanganan karhutla.
Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 31 Agustus 2026, tercatat 2.285 kejadian karhutla dengan luas area terbakar mencapai 6.587,84 hektare.
Sumber: Antara Kalteng
%20didampingi%20Wakil%20Gubernur%20Edy%20Pratowo%20(dua%20dari%20kiri).%20(ANTARA).jpg)