Polres Balangan Ringkus Pria Diduga Lakukan KDRT terhadap Anak

Sat Reskrim Polres Balangan mengamankan seorang pria berinisial FR yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. (Tajukkalimantan.com/Fendy)


    PARINGIN, TajukKalimantan.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Balangan mengamankan seorang pria berinisial FR yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, pada Minggu (6/9/2026). Saat kejadian, ibu korban berinisial JS melihat anaknya, MJ, dipukul oleh FR menggunakan tangan kosong dan sebuah helm di dalam rumah.

Akibat kejadian itu, MJ mengalami benjol pada bagian kepala sebelah kiri dan memar di bahu sebelah kanan. Kekerasan yang dialaminya juga disebut berdampak pada kondisi psikis korban hingga membuatnya merasa takut untuk kembali ke rumah.


JS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Balangan pada Senin (7/9/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim melakukan penanganan dan membawa korban untuk menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Usai kejadian, FR diketahui tidak kembali ke rumah. Petugas kemudian melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan pria tersebut.

Upaya pencarian membuahkan hasil pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi, S.A.P., M.A., M.H. memperoleh informasi mengenai keberadaan FR dan langsung bergerak menuju lokasi.

Petugas kemudian mengamankan FR. Saat ditangkap, terduga pelaku disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, FR dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

{nextPage}

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah helm merek GM Evolution berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan masyarakat, termasuk perkara kekerasan dalam rumah tangga. Penanganan kasus tersebut selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Tajukkalimantan.com/Fendy)
Lebih baru Lebih lama