![]() |
| Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. |
BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com – Polresta Banjarmasin mencatat 111 laporan perkara sepanjang Agustus hingga September tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 94 perkara berhasil diselesaikan oleh Satreskrim.
Penyelesaian perkara dilakukan melalui proses hukum hingga mekanisme restorative justice (RJ). Sebagian perkara bahkan telah memasuki tahap P21 di kejaksaan.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, penyelesaian puluhan perkara tersebut merupakan hasil penanganan yang dilakukan jajarannya selama dua bulan terakhir.
“Dari 94 kasus tersebut sudah berhasil diselesaikan, baik itu yang sudah P21 di kejaksaan, maupun yang restorative justice (RJ),” ujar Riza didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa kepada awak media, Jumat (2/10) sore.
Sementara itu, masih terdapat sejumlah perkara yang dalam proses penanganan. Penyidik masih menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk menentukan tahapan selanjutnya.
Dari keseluruhan perkara yang ditangani, kasus konvensional masih mendominasi. Pada Agustus, pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perkara yang paling banyak ditangani.
Sedangkan pada September, kasus pencurian biasa tercatat mendominasi perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin.
“Selama bulan Agustus yang diposisi pertama itu adalah kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan di bulan September itu didominasi kasus pencurian biasa,” jelas Riza.
{nextPage}
Menurutnya, upaya menjaga keamanan dan menekan angka kriminalitas tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Jajaran Polresta Banjarmasin juga mengintensifkan patroli, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Ini berkat kerja keras bersama dalam melaksanakan patroli secara rutin, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat Kota Banjarmasin,” tuturnya.
Selain penanganan perkara, Polresta Banjarmasin juga terus meningkatkan akses pelayanan kepolisian. Salah satunya melalui layanan call center 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk mendapatkan bantuan secara cepat.
“Melalui layanan 110 ini, kita ingin berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap, sehingga keamanan dan kenyamanan untuk masyarakat di Kota Banjarmasin dapat tercipta dengan baik,” pungkasnya.
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
.jpeg)