Kapuas Perpanjang Masa Tanggap Darurat Kekeringan dan Karhutla hingga 13 Oktober

Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan. (ANTARA)


    KUALA KAPUAS, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 13 Oktober 2026.

Wakil Bupati Kapuas Dodo mengatakan keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat evaluasi di Posko Induk Karhutla BPBD Kapuas.

Perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca serta potensi kekeringan yang masih perlu diwaspadai di wilayah Kapuas.


Dodo menegaskan seluruh unsur terkait perlu meningkatkan kesiapsiagaan selama masa tanggap darurat masih berlangsung.

Koordinasi penanganan melibatkan BPBD, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, relawan, serta unsur pelayanan masyarakat.

Berdasarkan prediksi BMKG, curah hujan di Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Kapuas, diperkirakan masih rendah hingga awal November 2026.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kekeringan dan karhutla.

Dodo juga mendorong keterlibatan rumah sakit daerah dan Perumdam Kapuas dalam mengantisipasi dampak kekeringan terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Pangeran S Pandiangan mencatat sebanyak 3.434,12 hektare lahan terbakar sepanjang Januari hingga September 2026.

{nextPage}

Dalam periode yang sama, tercatat 352 kejadian karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas dengan jumlah hotspot mencapai sekitar 30.200 titik.

Untuk memperkuat penanganan di lapangan, BPBD Kapuas menambah 20 mesin pompa guna mendukung proses pemadaman di sejumlah wilayah.

Penambahan peralatan tersebut dilakukan setelah evaluasi menunjukkan keterbatasan mesin pompa dan selang menjadi salah satu kendala petugas dalam menangani karhutla.

Sumber: Metrotvnews
Lebih baru Lebih lama