Polisi Ungkap 4 Kasus Kebakaran Lahan hingga Bangunan di Banjarmasin yang Diduga Disengaja, Tiga Pelaku Diamankan

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M. Noor Chaidir, dan Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widyanto saat konferensi pers pengungkapan empat perkara pembakaran di Mapolsek Banjarmasin Barat. (Kalimantanlive.com/Ilham)

BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com - Polresta Banjarmasin bersama jajaran mengungkap empat perkara kebakaran yang diduga dilakukan dengan sengaja di sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin didamping Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Noor Chaidir, dan Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Morris Widyanto saat prease release di Mapolsek Banjarmasin Barat, Kamis (8/10/26) siang.

Adapun empat perkara tersebut meliputi pembakaran lahan di kawasan Komplek The R Land Residence, Jalan Pramuka, Banjarmasin, pada Minggu (31/8/26). Kemudian pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka pada Selasa (1/9/26).

Sementara dua perkara lainnya merupakan pembakaran bangunan rumah di kawasan Jalan Bandarmasih, Komplek DPR, Banjarmasin Barat. Yang terjadi di Gang 6 pada Senin (31/8/26) dan Gang 5 pada Jumat (2/9/26).

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan perkara pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka saat ini telah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Untuk perkara pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka, saat ini sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Artinya, proses penyidikannya telah selesai dan selanjutnya ditangani pihak kejaksaan,” ujar Riza.

Sementara itu, untuk perkara pembakaran lahan di kawasan perumahan The R Land Residence, Riza menyebut proses hukum masih berada pada tahap satu.

“Untuk perkara pembakaran lahan di kawasan The R Land Residence, saat ini masih tahap satu. Berkas perkara masih dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Sedangkan dua laporan polisi lainnya terkait pembakaran bangunan rumah di kawasan Komplek DPR, Banjarmasin Barat, polisi telah berhasil mengamankan pelaku.

“Jadi secara keseluruhan ada empat laporan polisi, dengan total tiga pelaku yang kita amankan,” jelas Riza.

Riza menjelaskan, dugaan sementara pembakaran rumah di kawasan Komplek DPR dilakukan secara sengaja.

Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif secara lebih lengkap.

“Motif sementara kesengajaan, tapi masih kita dalami lagi,” ujarnya.

{nextPage}

Di samping itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa menambahkan, pengungkapan empat laporan polisi tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Barat dan Polsek Banjarmasin Timur dengan dibackup dari Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Ia menyebut, proses hukum terhadap masing-masing perkara saat ini berada pada tahapan yang berbeda. Salah satu perkara telah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, sementara perkara pembakaran di kawasan Komplek DPR masih dalam proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

“Untuk prosesnya saat ini ada yang sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Sementara perkara di Komplek DPR saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti,” jelas Eru.

Para tersangka dalam perkara yang telah diungkap tersebut dijerat Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian

Lebih baru Lebih lama