![]() |
| Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB. (Neonusantara.id) |
MUARA TEWEH, Tajukkalimantan.com – Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, mengapresiasi langkah Aliansi Masyarakat Hukum Adat Dayak yang membuka ruang dialog melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan pemerintah kabupaten, Rabu (3/9).
Patih Herman menegaskan DPRD berwenang menampung aspirasi masyarakat terkait masalah kawasan hutan dan perizinan, termasuk persoalan pemukiman, lahan perkebunan, dan fasilitas umum yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi maupun HPK.
Ia menjelaskan, koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Kehutanan untuk inventarisasi lahan yang bisa dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan sertifikat lahan.
Ia menjelaskan, koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Kehutanan untuk inventarisasi lahan yang bisa dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan sertifikat lahan.
DPRD berkomitmen terus menggalang aspirasi masyarakat dan menyampaikan usulan perizinan ke pemerintah provinsi agar prosesnya lebih mudah dan tidak memberatkan.
Sumber: Neonusantara.id
