![]() |
| Kepala DPMPTSP, Jufriansyah. (Neonusantara.id) |
MUARA TEWEH, Tajukkalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sabtu (4/10/2025).
Kepala DPMPTSP, Jufriansyah, menjelaskan pendelegasian ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan perizinan agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan ini mengacu pada Perbup Nomor 20 Tahun 2024, pengganti Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang sudah tidak relevan dengan peraturan nasional.
Kewenangan yang didelegasikan mencakup perizinan yang diupayakan berbasis risiko melalui OSS, strategi sektor seperti perikanan, pertanian, perdagangan, pariwisata, kesehatan, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya, serta perizinan pemeliharaan usaha dan non perizinan administratif.
Jufriansyah menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah untuk mendorong implementasi Perbup ini, yang diharapkan mendorong iklim investasi lebih kondusif dan percepatan pertumbuhan ekonomi lokal.
Sumber: Neonusantara.id
