Menkop: Koperasi Kini Dapat Kelola Tambang dan Mineral hingga 2500 Hektare

 

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (tengah). (Antaranews)

 Tajukkalimantan.com – Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyatakan koperasi kini mendapat kesempatan mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

“Untuk pertama kali dalam sejarahnya, koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare,” ujar Ferry dalam Pengukuhan Struktur BP-PIP Dekopin 2025–2030 di Jakarta, Rabu (8/10) malam.

Menurut Ferry, kebijakan tersebut menandai era baru keterlibatan koperasi dalam sektor strategis nasional, sekaligus membuka peluang bagi koperasi memiliki izin usaha pertambangan (IUP) secara resmi.

Ia menegaskan langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah memperkuat posisi koperasi agar mampu bersaing dengan korporasi besar di industri tambang.

“Ke depan, akan lahir pengusaha-pengusaha batu bara dari gerakan koperasi di seluruh Indonesia,” kata Ferry optimistis.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendukung penguatan koperasi melalui peningkatan kapasitas manajerial, akses permodalan, serta kolaborasi lintas sektor agar koperasi mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Saya harapkan koperasi bisa sehebat dan sekaya para pengusaha tambang besar, tapi tetap berlandaskan semangat gotong royong,” tutup Ferry.

Sumber: Antaranews

Lebih baru Lebih lama