UMP Kalsel 2026 Ditetapkan Rp3,72 Juta, Naik Lebih dari Enam Persen

 

Gubernur Kalsel Muhidin mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. (HO-Pemprov Kalsel)

  BANJARBARU, Tajukkalimantan.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.725.000 per bulan atau naik sekitar 6,54 persen dibandingkan UMP 2025.

Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalsel Muhidin tertanggal 23 Desember 2025.

Selain UMP, enam sektor usaha juga ditetapkan besaran UMSP dengan sektor pertambangan batubara menjadi yang tertinggi sebesar Rp3.770.000 per bulan.

Gubernur Muhidin menegaskan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja di atas satu tahun wajib mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan efektif pada 1 Januari 2026 guna mendorong kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan.

Sumber: Antaranews

Lebih baru Lebih lama