![]() |
| Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK. (ANTARA) |
JAKARTA, Tajukkalimantan.com – Otoritas Jasa Keuangan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PPATK telah memblokir rekening perusahaan tersebut.
Deputi Komisioner OJK Rizal Ramadhani menyatakan OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan, termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha sejak 15 Oktober 2025 agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para lender.
Dalam sanksi tersebut, DSI dilarang menghimpun dana dan menyalurkan pembiayaan baru, mengalihkan aset tanpa persetujuan OJK, serta melakukan perubahan susunan manajemen dan pemegang saham tertentu.
OJK juga mewajibkan perusahaan tetap beroperasi secara terbatas, membuka kantor layanan, menyediakan saluran pengaduan aktif, serta meningkatkan status pengawasan menjadi pengawasan khusus dengan pemeriksaan transaksi secara mendalam.
Selain menerbitkan instruksi tertulis kepada manajemen dan pemegang saham, OJK memfasilitasi pertemuan antara DSI dan paguyuban lender untuk membahas progres pengembalian dana investor.
Sumber: Antaranews
.jpg)