Pemkab Balangan Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Lampihong

 

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atau sporadik menjadi salah satu persyaratan mendasar dalam pembuatan sertifikat kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan. (suaramilenial.id)

   PARINGIN, Tajukkalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Balangan melakukan monitoring percepatan penandatanganan akta notaris pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diikuti kepala desa dan pengurus calon koperasi dari 27 desa se-Kecamatan Lampihong.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan Tuhalus menegaskan kegiatan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses legalisasi koperasi desa dapat diselesaikan tepat waktu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Balangan Abdurrahman Arrahimi menyatakan pihaknya terus memberikan fasilitasi dan pendampingan mulai dari musyawarah desa hingga tahap legalisasi koperasi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Balangan Bejo Priyogo menyebut Koperasi Merah Putih menjadi bagian penting strategi pemberdayaan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi lokal secara kolektif dan berkelanjutan.

Plt Camat Lampihong Murdiansyah optimistis target pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa wilayah Lampihong dapat tercapai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Sumber: MC Balangan

Lebih baru Lebih lama